Bolehkah Umroh Berhutang? Ini Pandangan Islam
Umroh merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Banyak umat Muslim mendambakan bisa berangkat ke Tanah Suci untuk menjalankan ibadah ini. Namun, bagaimana jika seseorang belum memiliki dana dan berencana umroh dengan cara berhutang? Apakah diperbolehkan umroh dengan hutang menurut syariat Islam?
Hukum Umroh dalam Islam
Mayoritas ulama sepakat bahwa hukum umroh adalah sunnah muakkad, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan, namun tidak wajib seperti haji. Artinya, jika seorang Muslim mampu, maka sangat baik untuk melaksanakannya. Namun jika belum mampu, maka tidak berdosa jika belum melaksanakannya.
Umroh dengan Hutang, Apakah Diperbolehkan?
Dalam Islam, utang adalah tanggung jawab besar yang harus diselesaikan dengan sungguh-sungguh. Rasulullah SAW bahkan pernah tidak menyolatkan jenazah orang yang memiliki hutang, sebagai bentuk peringatan akan beratnya tanggungan ini (HR. Muslim).
Jika seseorang belum mampu secara finansial, namun tetap memaksakan diri untuk berangkat umroh dengan cara berhutang, maka perlu mempertimbangkan beberapa hal:
- Apakah utang tersebut bisa dibayar dengan mudah setelah pulang?
- Apakah dengan berhutang itu justru menelantarkan kewajiban lain, seperti menafkahi keluarga atau melunasi hutang sebelumnya?
- Apakah ibadah umroh menjadi lebih utama daripada membayar utang yang ada?
Pendapat Ulama tentang Umroh Berhutang
Sebagian ulama memperbolehkan umroh dengan utang dengan syarat:
- Ada kemampuan dan kepastian untuk melunasi hutang setelah umroh.
- Tidak menyebabkan kesulitan hidup bagi diri sendiri atau keluarga.
- Tidak menunda kewajiban finansial lain seperti membayar hutang yang sudah ada, zakat, atau kebutuhan pokok.
Namun, jika seseorang belum memiliki kemampuan finansial, maka lebih baik menunda umroh dan fokus melunasi utang terlebih dahulu.
Baca Juga : Keutamaan dan Manfaat Puasa Syawal Setelah Ramadan
Umroh atau Lunasi Hutang Dulu?
Prioritas utama dalam Islam adalah menunaikan kewajiban. Melunasi hutang adalah kewajiban, sedangkan umroh adalah ibadah sunnah. Maka, dari sudut pandang syariat, melunasi utang lebih utama daripada berangkat umroh dalam kondisi belum mampu.
Umroh dengan utang bukanlah pilihan yang ideal dalam pandangan Islam. Meski ibadah umroh sangat dianjurkan, namun tidak boleh dilakukan dengan cara yang menimbulkan beban finansial, apalagi meninggalkan kewajiban lain. Jika kamu belum mampu secara finansial, maka bersabarlah. Allah menilai niat dan usaha kita, dan tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.
“…Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya…” (QS. Al-Baqarah: 286)